Jam Istirahat

Teman Ngeteh,

Kali ini, saya akan sedikit membahas hal berbau hukum ketenagakerjaan. Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam bekerja tentunya ada waktu yang sangat kita tunggu-tunggu. Apalagi kalau bukan jam istirahat dan waktu pulang. Apapun pekerjaannya itu, tentunya sangat menyenangkan melepas penat saat beberapa jam duduk, mondar-mandir, angkat-angkat, di terik matahari ataupun di dinginnya ruang ber-AC, tergantung pada jenis pekerjaan yang di lakukan. Setelah bekerja kembali, sudah saatnya kita menunggu saat-saat pulang, membuka pintu disambut orang-orang yang kita sayangi, menikmati masakan dalam kebersamaan, dan bisa melepas penat dengan mandi yang segar. Apalagi bagi teman ngeteh yang tinggal di kota metropolitan, perjalanan pulang ke rumah akan lebih lama daripada mereka yang tinggal di daerah tak macet.

Suasana sedikit berbeda, mungkin terjadi bagi teman ngeteh yang bekerja dalam sektor tertentu, seperti pada satuan pengamanan (shift jaga), pertambangan dan energi (terutama orang lapangan), konstruksi (proyek-proyek teknik sipil), yang mana jam kerja-liburnya akan berbeda dengan pekerja kantor. Suasana berbeda lagi akan dijumpai pada pemilik usaha dimana dia menjalankan bisnisnya sendiri. Namun demikian, apabila pengusaha tersebut mempekerjakan orang lain, tentunya jam kerja pegawainya perlu diperhatikan.

Misalkan Anda mempunyai sebuah toko dengan 4 pegawai. Pada suatu titik tertentu, usaha Anda ramai pengunjung. Dalam kondisi tersebut, maka yang bisa Anda lakukan diantaranya adalah merekrut tenaga kerja baru, membuat sistem shift agar pegawai bisa istirahat sehingga operasi berjalan, namun kesehatan juga diperhatikan. Sungguh hal tidak masuk akal jika Anda sebagai pemilik toko tidak melakukan usaha apapun menyikapi beban kerja yang bertambah bagi pegawainya.

Sebagai pemilik usaha atau setidaknya badan yang mempekerjakan orang lain, kita perlu mengetahui beberapa aturan mengenai ketenagakerjaan itu sendiri.

Negara kita mempunyai Undang-Undang untuk mengatur masalah ketenagakerjaan ini, yakni UU No 13 Tahun 2003 (download pdf, 98kB). Teman ngeteh bisa mengunduh dokumen tersebut untuk lengkapnya.

Berkenaan dengan waktu istirahat, dapat kita cermati aturan berikut:
Pasal 102

(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.

(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.

(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 104

(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.

(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.

(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.

(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 105

(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.

Kemudian, berdasarkan jawaban yang saya kutip sebagian dari klinik hukumonline.com bahwa:

“Berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf b jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), bahwa lamanya waktu kerja lembur pada hari kerja biasa, maksimum 3 (tiga) jam per-hari atau –- kumulatif — 14 (empat belas) jam per-minggu. Namun, berdasarkan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans. No. Kep-102/Men/VI/2004, ketentuan waktu kerja lembur dimaksud, tidak termasuk (tidak berlaku) untuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.

Demikian juga, berdasarkan pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No.13/2003, ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha/pekerjaan tertentu, yang diamanatkan diatur khusus — masing-masing — dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Pengaturan waktu kerja dan waktu kerja lembur pada sektor usaha/pekerjaan tertentu yang –- saat ini — sudah diatur, baru di sektor energi dan sumber daya mineral dan sektor pertambangan umum. Dalam pasal 2 ayat (1) huruf n dan ayat (2) Kepmenakertrans No. Kep-234/Men/2003 dan pasal 2 ayat (2) Permenakertrans No.Per-15/Men/VII/2005 diatur waktu kerja termasuk waktu kerja lembur secara kumulatif dibatasi maksimum 12 (dua belas) jam per-hari.

Pembatasan ketentuan waktu kerja lembur — maksimum 3 (tiga) jam per-hari pada hari kerja biasa –, atau waktu kerja termasuk waktu kerja lembur kumulatif 12 jam per-hari pada sektor usaha/pekerjaan tertentu (di luar waktu istirahat antar jam kerja) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada pekerja/buruh dari tindakan eksploitasi manusia (exploitation de long parlong).” (hukumonline.com)

Beberapa pasal diatas dapat kita pakai sebagai acuan agar kita tidak terlalu membebani pegawai kita.

(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.

(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.

(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 104

(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.

(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.

(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.

(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 105

(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.

13 thoughts on “Jam Istirahat

  1. Abnisa Putri

    Mohon info mengenai aturan waktu yg diperbolehkan ibu menyusui utk memompa asi pada jam kerja.
    Krn atasan saya komplain berat dengan waktu yg saya habiskan utk memompa (2×45 menit). Mohon pencerahannya.
    Terima kasih.

    Ibu Putri,
    Apakah waktu memompa memang selama itu Bu? Coba saya juga baca-bacanya lagi ya Bu. Sama saya tanyakan kepada rekan yang lebih mengetahui tentang hal ini. Saya belum mengetahui data-data mengenai hal ini.

    Reply
  2. indri

    mohon info, setelah operasi kista ovarium apakah cutinya sama dengan wanita yang gugur kandungan yakni 45 hari atau 1,5 bulan

    Menurut saya, itu kategori ijin sakit. Tapi kebijakan pimpinan bisa mengkategorikan itu cuti gugur kandungan. Soalnya kebijakan pemberian juga tergantung unsur pimpinan/atasan.

    Reply
  3. Buruh

    Mau tanya Mas Bayu, itu pasal 102 sampai 106 undang-undang nomor berapa ya? Trims sebelumnya.

    Undang2 nomor 13 tahun 2003 Mas, ada di link, bisa diunduh. Namun saya belum tahu apakah sekarang sudah direvisi oleh DPR.

    Reply
    1. Hadrianus Edi

      koreksi Mas Bayu, pasal 102 s/d 106 mengatur Hubungan Industrial; terkait istirahat di pasal 79 s/d 86. Terima kasih.

      terima kasih Koreksinya Mas Edi

      Reply
  4. Xxxx

    Pak/Bu,,saya bekerja di perusahaan otomotif,jam krj 8jm/hari 40jm/minggu… Sedangkan lembur tiap hari 2jam untuk sift malam 3 jam untuk shift pagi,,, baik shift pagi maupun malam lembur sampai lawan shift masuk kerja,, karena dibagi 2 shift. sama saja longshift tiap hari,,, bahkan hampir tiap hari libur masuk lembur, pernah sampai berbulan2 longshift terus tanpa libur. Dengan mengatasnamakan loyalitas untuk mewajibkan dari hak. Hukumnya bagaimana pak/bu?

    Hal seperti ini sebaiknya dibicarakan dengan bagian HRD Pak, kadangkala ada aturan-aturan internal perusahaan yang menyebutkan hal yang terlihat berbeda dengan undang-undang. Juga kadang bisa terjadi bahwa tidak semua komponen memahami peraturan. Agar menghindari adanya pertentangan, sebaiknya dibicarakan bersama kepada bagian HRD, manajemen, dan/atau serikat perusahaan.

    Reply
  5. yanka

    mohon minta infonya apabila perusahaan dalam bentuk toko, tp sudah termasuk PT apakah dibenarkan jika jam kerja untuk administrasi itu 9 jam perhari selama 6 hari (total kerja dalam waktu 1 minggu = 54 jam) itu sudah termasuk jam istirahat 1 jam?
    mohon minta petunjuknya

    terimakasih

    Reply
    1. Raja Bonar Silalahi

      54 jam itu batas maks. kerja yang diperbolehkan tapi sudah ditambah lembur 14 jam/seminggu, jd bila 14 jamnya tdk dihitung lembur mk melanggar peraturan perundangan dan bisa diberikan sanksi oleh Pemerintah.

      Reply
    2. john

      Wah sama nih kaya saya. Saya kerja di toko tpi sudah dlm bentuk pt. Masuk 6 hari dlm 1 minggu. Buka jam 10 pagi tutup jam 18:30. Itu kan 8 setengah jam. Kadang jam 7 malam baru tutup.
      Katanya kalau kerja 6 hari dlm 1 minggu seharusnya 7 jam dlm 1 hari.

      Reply

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s