Tanggap Darurat Bencana (Emergency Response Plan) di Indonesia

Teman Ngeteh (ngeteh.wordpress.com),

Beberapa waktu belakangan, di Indonesia terjadi beberapa bencana alam bertubi-tubi. Dimulai dari peristiwa banjir di beberapa kota, tanah longsor di Wasior, gempa di Mentawai, dan gunung meletus di Merapi. Dalam tulisan saya kali ini, saya ingin mengulas contoh kasus gempa dan gunung meletus dan pendapat saya mengenai hal bencana ini kepada semua pihak, terutama pemerintah.

Sedikit mengulas pelajaran yang telah kita pelajari bersama sejak SD , Indonesia terletak diantara tiga lempeng tektonik yang membuat Indonesia rawan terjadi gempa saat terjadi pergeseran lempeng tersebut.

Itulah mengapa gempa dan tsunami banyak terjadi di areal Samudera Hindia, dan daerah utara Sulawesi, Maluku, dan Papua, seperti ditunjukkan dalam noktah merah gambar pertama di atas. Apalagi, perbatasan lempeng tersebut sifatnya konvergen, yang mana merupakan tipe batas lempeng berbahaya seperti ilustrasi di bawah ini.

Saat terjadi pergeseran, lempeng A “masuk” ke dalam lempeng B yang dinamakan subduksi. Pinggir-pinggir lempeng jadi patah dan menyebabkan gempa atau tsunami jika terjadi di lautan.

Kemudian, Indonesia juga terletak di dalam Lingkar Gunung Api/Sirkum Pasifik (Ring of Fire) dan Sabuk Alide (Alpide Belt) atau yang disebut juga Sirkum Mediterania.

Sabuk-sabuk tersebut terjadi oleh pergerakan dan tumbukan lempeng-lempeng dunia yang telah disebutkan sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya gunung berapi dan gempa di Indonesia.

Lantas, apakah hubungan itu semua dengan judul yang saya tulis? Tidak lain adalah mengenai emergency response atau tanggap darurat bencana yang dibuat untuk menghadapi bencana-bencana seperti ini. Apakah permerintah belum membuat rencana tanggap darurat bencana? Jawabannya adalah sudah. Kita bisa membacanya dalam Pedoman Komando Tanggap Darurat yang bisa teman ngeteh download dengan menyimpan (save) link tersebut. Pedoman tersebut dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga menerbitkan pedoman-pedoman lain diantaranya:

  1. Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (download Perka BNPB 1/2008)
  2. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD (download Perka BNPB 3/ 2008)
  3. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (download Perka BNPB 4/2008)
  4. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai (download Perka BNPB 6/2008)
  5. Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Perka BNPB 7/2008)
  6. Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita (download Perka BNPB 8/2008)
  7. Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB 9/2008)
  8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana (download Perka BNPB 10/2008)
  9. Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (download Perka BNPB 11/2008)
  10. Peraturan Kepala BNPB Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis (download Perka BNPB 12/2008)
  11. Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (download Perka BNPB 13/2008)
  12. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik (download Perka BNPB 4 / 2009)
  13. Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Peralatan (download Perka BNPB 5 / 2009)
  14. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pergudangan (download Perka BNPB 6 / 2009)

Menurut saya, peraturan tersebut banyak membahas masalah birokrasi, meliputi prosedur dan koordinasi antar instansi pemerintah yang sifatnya mendasar. Belum ada petunjuk teknis di lapangan, pembahasan masalah-masalah khusus dan petunjuk koordinasi dengan badan-badan dalam penanggulangan bencana, baik itu PMI, Pemadam Kebakaran, SAR, Organisasi Agama, TNI, sukarelawan dalam negeri, sukarelawan asing, militer asing, maupun pihak lainnya. Kita bisa melihat di media bahwa kurang sekali nampak koordinasi dari para pihak yang membantu, dalam artian mereka masih terkesan sendiri-sendiri dan kurang terkoordinasi. Pengalaman dari teman saya juga mengatakan bahwa masalah di lapangan memang kompleks sekali. Kadang bantuannya menajadi tumpang tindih dan terjadi kesalah-pahaman dan emosi di sana-sini. Disamping itu, masalah personnel safety juga belum diperhatikan secara terpusat, melainkan masih terkesan sendiri-sendiri. Hal ini cukup mengkhawatirkan saya karena penolong justru bisa terancam keselamatannya jika tidak mengetahui prosedur yang tepat.  Saya juga yakin, masyarakat luas belum tahu mengenai hal ini, terutama dalam hal pelaporan dan prosedur penanganan yang sederhana. Contoh kecil kepada siapa harus menghubungi jika terjadi keadaan bencana, kemana arah evakuasi, bagaimana pola dan sikap selamat apabila terjadi hal darurat, dan sebagainya.

Saya juga mengamati, emergency response (ER) dalam hal teknis seperti Darurat Komunikasi, Darurat Pangan, Darurat Medis, Darurat Air dan sebagainya belumlah tersedia. Padahal, sebenarnya masing-masing departemen pemerintah bisa berperan dalam mengangani darurat ini bersama-sama pihak lain dengan satu komando yang terarah. Yang kemudian apabila terjadi bencana dan masing-masing elemen bencana itu terjadi, mereka bisa secara kompak menanganinya secara tepat dan tidak tumpang tindih. Karena masalah bencana tidak hanya masalah menolong korban gempa, gunung meletus, banjir dan bencana lain saja, melainkan juga harus mencakup semua hal dari yang kecil seperti kebakaran, sampai hal mendasar seperti kekurangan air bersih sampai hal besar seperti antisipasi serangan teroris baik itu teroris bersenjata api, senjata biologis-kimia, sampai serangan nuklir. Semestinya sebagai yang besar, Indonesia punya itu yang mana hal umumnya disosialisasikan ke masyarakat dan hal-hal sensitifnya tetap dijaga demi keselamatan negara. Namun, mendesain sebuah Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan) dalam skala nasional harus melintasi kewenangan lintas departemen kenegaraan yang tentunya juga memerlukan kerjasama dari depertemen terkait tersebut agar dalam praktek di lapangan tidak terjadi keambiguan, kebingungan, saling lempar tanggung jawab, dan kesulitan birokrasi.

Sebagai contoh dalam darurat air misalnya, peristiwa kecil bisa terjadi dalam keadaan suatu daerah tidak mempunyai stok air bersih karena suatu hal seperti kekeringan, PAM bocor, atau sumber air tercemar dan tidak menutup kemungkinan terjadinya penyerangan dan sabotase terhadap fasilitas air. Ini tentunya merupan tanggung jawab pertama dari PDAM dan Departemen Kesehatan. Kedua instansi ini dan badan terkait lain semestinya merumuskan bersama-sama darurat air ini kemudian merumuskan bersama petunjuk teknis yang disosialisasikan meliputi:

  • Bagaimana mendapatkan suatu informasi kejadian secara spesifik
  • Pengambilan dan penelitian sampel air (apabila tercemar)
  • Pembagian peran dan tanggung jawab
  • Prosedur komunikasi (apa, siapa, kapan) meliputi notifikasi internal dan eksternal serta keterangan publik yang tepat
  • Keselamatan personel, agar penolong justru tidak menjadi korban dan tidak malah menimbulkan lebih banyak korban
  • Identifikasi sumber air alternatif
  • Perbaikan, penggantian, dan ketersediaan alat penunjang untuk mengatasi masalah.
  • Kerjasama dan koordinasi pihak keamanan jika terjadi pelanggaran keamanan pada fasilitas air publik atau aksi kriminal/teroris lain yang mengancam ketahanan air.

Hal yang serupa juga dapat diterapkan Departemen Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Departemen Peternakan dalam hal kasus-kasus darurat di departemennya (Darurat Agraria). Hal logistik merupakan perhatian utama dan serius namun bukan satu-satunya dalam penanganan bencana. Hal yang banyak terjadi manipulasi dan korupsi terjadi di sini. Sehingga perlu juga pengawasan dari pihak terkait untuk mengawasi aliran dana dari pemerintah. Selain itu, dana juga bisa berasal dari masyarakat, perusahaan, ataupun pihak swasta asing yang juga perlu dikoordinasikan agar tidak terjadi redundansi ketersediaan logistik sementara di sisi lain terjadi kekosongan logistik karena kurangnya koordinasi.

Kemudian dalam hal Darurat Komunikasi, perlu rumusan jelas dari departemen terkait bekerjasama dengan Perusahaan Telekomunikasi dan tak lupa pada Amatir Radio dalam mengatasi informasi pada saat darurat. Seperti kita ketahui, saat semua infrastruktur komunikasi jatuh, maka satu-satunya yang bisa diandalkan dalam hal ini adalah komunikasi radio yang mana banyak dipakai para anggota Amatir Radio yang tersebar luas di Indonesia. Kemudian informasi tersebut bisa diteruskan melalui media lain saat ditangkap di daerah lain yang masih baik strukturnya. Darurat ini bisa diterapkan tidak hanya saat terjadi bencana saja, melainkan bisa juga terjadi karena keadaan lain seperti kurangnya pasokan energi, serangan teroris, dan sebagainya.

Krisis energi juga memerlukan suatu Rencana Tanggap Darurat. Krisis energi bisa terjadi dalam skala kecil seperti kurangnya pasokan listrik karena gardu induk meledak, dikuasai teroris, dan bencana alam; kurangnya pasokan bahan bakar, dan masalah energi lain. Krisis ini akan terjadi juga dalam keadaan bencana alam, sehingga tanggung jawab Departemen ESDM penting untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan energi yang diawasinya untuk mengatasi keadaan darurat seperti ini.

Sarana perhubungan dan transportasi juga memerlukan perhatian khusus saat terjadi bencana sehingga Departemen Perhubungan juga perlu membuat suatu Rencana Tanggap Darurat Transportasi yang tidak hanya berguna saat bencana saja melainkan juga dalam saat kasus kesulitan transportasi lain. Ini juga memerlukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan perusahaan-perusahaan penyedia jasa angkutan dan transportasi.

Departemen Kesehatan secara terpisah juga hendaknya mempunyai Darurat Kesehatan yang sifatnya terinci dan detil sampai teknis mulai dari pengatawan wabah sampai bencana nasional. Kerjasama dengan Departemen Sosial dan pihak terkait yang sesuai dengan jenis darurat kesehatan juga perlu diadakan untuk peningkatan efektifitas penanggulangan keadaan itu.

Peran tak kalah pentingnya adalah masalah keamanan nasional, baik itu saat terjadi bencana ataupun peristiwa-peristiwa lain yang memerlukan perhatian keamanan lebih serius. Seperti kita ketahui, saat bencana kadang terdapat bantuan asing. Oleh kerena itu Tanggap Darurat Kemanana perlu disusun pihak Departemen Keamanan secara komprehensif bekerjasama dengan pihak militer, imigrasi, dan intelijen supaya keadaan susah nasional tidak dimanfaatkan pihak asing yang berkepentingan buruk.

Banyak contoh lain yang bisa dikemukakan mengenai pentingnya masing-masing departemen pemerintah untuk mempunyai ER yang jelas dan siap untuk diberi komando terpusat apabila terjadi bencana. Jika masing-masing Departemen sudah mempunyai ER yang jelas, maka saat terjadi bencana, maka komando terpusat segera dibentuk untuk memberi komando kepada masing-masing pusat komando pengatasan darurat di departemen tersebut untuk mengatasi bencana nasional. Sehingga tidak akan terjadi tumpang tindik dan ketidakrapian koordinasi. Jadi, menurut saya penanggulangan bencana oleh satu badan saja tidak cukup, walaupun sudah mempunyai kewenangan luas. Hal ini karena badan tersebut tentunya tidak mengetahui detil karakteristik masing-masing departemen. Perumusan mendadak dan sekedar koordinasi saja justru akan membuat penanganan menjadi lambat dan tidak tepat sasaran. Pembentukan tim yang tugasnya sudah dilaksanakan oleh badan lain juga menurut saya kurang efektif daripada mendayagunakan tim yang sudah ada (PMI, SAR, dan sebagainya) secara terkoordinasi untuk penanganan dengan reaksi yang lebih cepat dan tepat dikarenakan tenaga yang sudah terlatih. Sehingga dana yang seharusnya untuk membentuk tim baru bisa dialokasikan untuk dana pelatihan PMI, SAR dan sejenisnya untuk meningkatkan kemampuan personelnya dalam menanggulangi keadaan darurat.

Demikian tulisan kali ini saya buat untuk kita telaah dan diskusikan bersama sambil menikmati minum teh di sore ini sambil berdoa agar bencana di Indonesia segera reda dan penyusunan tanggap darurat yang tepat bisa segera terealisasi. Tak lupa, semoga sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur tanggap darurat bencana yang jelas dan tidak berbelit-belit juga segera dapat dilakukan. (Ngeteh.WP)

 

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

4 thoughts on “Tanggap Darurat Bencana (Emergency Response Plan) di Indonesia

  1. Phyan z

    Aturan tersebut tidak langsung menyentuh disaat terjadinya bencana disebabkan jalur birokrasi yang berbelit

    Betul Mas, disamping itu coba kita lihat sekarang, dimana bencana relatif besar tidak sedang terjadi. Gaung ini tidak lagi terdengar -_-

    Reply
  2. rudy

    apa saran anda apabila ada daerah yang ingin bikin perda Penanggulangan Bencan ……ini imailku ……..hrudy98(at)yahoo.co.id…….

    Segala elemen sosial pertama dikumpulkan. Analisa bencana di tiap daerah tentunya berbeda-beda. Harus dibuat data gathering, feedback komponen masyarakat, sosialisasi. dst. Pembaca lain yang berminat, bisa mengirimkan email dan berdiskusi juga 🙂

    Reply
  3. Budi

    Setuju, salut buat bung-2 semua. Sdh waktunya negeri yg sering dilanda bencana ini memliki aktor (pelaku) yg sedia singsingkan lengan baju. Ciptakan sesuatu yg praktis dan effisien dikala terjadi bencana, yg benar2 applicable. Bukan skdr tulisan yg samar.
    Selamat……………
    budiist@yahoo.com

    Reply

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s