Author Archives: Ade Bayu

About Ade Bayu

Suka ngeteh

Seputar AC dan Freon

Teman Ngeteh,

Beberapa saat lalu, saya mengobrol dengan kawan saya mengenai AC (lebih pasnya dalam bahasa Indonesia disebut pendingin ruangan). Dia bertanya apakah freon tidak bisa habis. Dia berkata juga telah membaca artikel mengenai tukang service AC yang mengelabuhi konsumen jasanya dengan mengatakan freon habis, padahal menurut artikel tersebut, freon tidak pernah habis. Hal ini menyebabkan saya mendapat ide untuk menulis masalah ini dengan sederhana. Hal ini penting, karena AC seringkali kehadirannya tidak disadari walaupun sering dirasakan. Apalagi, masalah ini juga mulai membaur dengan ibu-ibu rumah tangga saat merasa ada perubahan pada suhu rumahnya.

1. Freon

Pertama-tama, saya perlu menyampaikan bahwa Freon ® adalah merek dagang dari E.I. du Pont de Nemours & Company (DuPont), sebuah perusahaan kimia dari Amerika Serikat. Ini seperti orang Indonesia menyebut mie instant dengan indomie, motor dengan Honda, sabun cuci dengan Rinso, dan sebagainya. Halaman resmi Freon bisa ditelusuri dalam laman berikut. Freon itu sendiri adalah suatu senyawa yang mengandung unsur Chlor (Cl), Fluor (F), dan Karbon (C) sehingga lazim juga disebut CFC (Chlorofluorocarbon), bukan CFC yang berdagang ayam goreng. CFC itu sendiri sudah mulai ditinggalkan berdasar Protokol Montreal karena merusak ozon. Dalam hal pengisi AC ini, istilah yang lebih tepat adalah bahan pendingin (refrigerant).

2. Refrigerant

Ada banyak merek refrigerant. Tidak disebutkan disini karena tulisan ini memang tidak dimaksudkan untuk ber-iklan :D . Yang saya bahas di poin ini adalah pernyataan “(Freon/Refrigerant) tidak pernah habis“. Pernyataan tersebut ada benarnya, namun ada salahnya. Kenapa demikian? Memang, sebagai senyawa, Refrigerant tidak akan habis selama tidak terurai dan tidak bocor wadahnya. Nah, kebocoran inilah yang sering disebut dengan istilah mudah di kehidupan sehari-hari freon habis.

3. Sekilas Termodinamika dalam AC

Bergelut dengan AC tak lepas dengan materi Termodinamika (dinamika panas) dalam mata pelajaran fisika yang kita pelajari di SMU. Hukum Termodinamika itu sendiri ada empat. Namun tentu saja tidak dibahas disini karena akan menyebabkan tulisan menjadi rumit :D . Apabila teman ngeteh masih ingat, bagannya adalah sebagai berikut.

Ini adalah siklus mesin panas/pompa panas. Apabila arah panasnya dibalik, siklusnya disebut pendinginan.

Sisi kanan mewakili panas (hot), sisi kiri mewakili dingin (cold), sedang yang tengah mewakili kerja (work). Kita perhatikan arah panahnya, sederhananya, siklus ini mengatakan Qh = Qc + W.

Artinya perpindahan panas selalu melibatkan suatu kerja. Secara alami, panas akan berpindah dari tempat yang lebih panas ke tempat yang lebih dingin.

Jika proses dibalik, dalam arti yang akan dipindahkan adalah “dingin”nya. Maka akan diperlukan suatu energi untuk itu. Istilah memindahkan dingin secara ilmiah kurang tepat, namun saya pakai untuk menyederhanakan masalah.

Cara kerja pendingin ruangan sederhananya adalah sebagai berikut.

Siklus Pendinginan (sumber:wikipedia)

Menurut hukum kedua Termodinamika, panas tidak bisa mengalir secara spontan dari tempat dingin ke tempat yang lebih panas. Untuk mencapai hal ini, diperlukan suatu kerja. Pendingin ruangan akan memindahkan panas dari tempat dingin (indoor) ke tempat panas (outdoor) dengan memanfaatkan hukum ini. Sehingga panas di ruangan dengan suhu 20 °C dapat dipindahkan ke tempat 30 °C misalnya.

Pertama-tama, refrigerant (atau yang biasa disebut freon) masuk ke Compressor dan dimampatkan. Kemudian, uap mampat ini diembunkan di condenser sehingga menjadi cair. Cairan ini masuk ke katup pengembangan (expansion valve) sehingga tekanannya mendadak berkurang. Ekspansi tiba tiba ini menyebabkan cairan menjadi suatu campuran cairan+uap dengan suhu mendingin tiba-tiba. Campuran uap+cairan ini melewati lekuk-lekuk pengembun (evaporator, bagian yang kita lihat bersekat). Kipas angin akan meniupkan udara di sela-sela evaporator ke dalam ruangan (kamar atau dalam mobil misalnya). Dengan demikian, udara yang ditiupkan ke dalam ruangan akan mendingin. Uap refrigerant ini masuk kembali ke compressor dan siklus ini berulang.

Apabila saluran yang keluar dari compressor dan masuk kembali ke compressor tidak bocor, maka benar yang dikatakan orang bahwa freon tidak akan habis.

Namun, karena saluran tersebut juga mengandung logam yang bisa menyebabkan terjadinya korosi, maka adalah mungkin terjadi kebocoran dalam siklus sehingga refrigerant akan terhambur ke luar. Kekurangan atau ketiadaan refrigerant akan menyebabkan pendingin ruangan tidak bisa bekerja maksimal. Volume yang kurang akan menyebabkan pendinginan juga kurang.

Inilah mengapa apabila AC tidak dingin kembali, kebanyakan orang akan serta merta berkata bahwa freon ACnya habis. Padahal belum tentu demikian. Bisa jadi karena salah satu komponen tidak bekerja. Misalnya compressor, atau valvenya.
Walaupun demikian, menyerahkan peralatan pada ahlinya adalah tindakan yang lebih tepat daripada dioprek sendiri tanpa mempunyai dasar pengetahuan atas apa yang diatasi. Menghirup uap refrigerant kiranya juga bukan tindakan yang bijak :D


Mengapa Lebaran beda hari

Teman Ngeteh,

Bimbo berkata, “lebaran sebentar lagi”. Namun berapa sebentarkah, sebentar itu? Bisa besok, bisa lusa. Inilah yang tahun ini terjadi lagi di Indonesia. Umat Islam Indonesia ada yang merayakan hari raya pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, namun ada juga yang merayakan di keesokan harinya. Masing-masing badan yang menetapkan tersebut mempunyai dasar dalam penentuannya. Demikian juga penganutnya, ada yang menyikapi dengan toleransi, ada juga yang menyikapinya dengan kaku seolah menganggap penetapan hari lebaran tersebut merupakan suatu keyakinan, bahkan sebagian ada pula mencibir mereka yang berbeda, bahkan ada pihak tertentu yang mencibir perbedaan tersebut. Itulah dinamika sosial, masing-masing bebas bereksprsi, namun demikian berhak pula ditanggapi ekspresinya.

Sebagai insan yang senantiasa menanggapi persoalan secara serius dalam kesantaian, dalam ngeteh kali ini, kita akan membahas mengenai fenomena ini dalam bahasa yang dimudahkan. Mungkin akan saya cuplik satu-dua dalil mengenai argumen masing-masing.

Pertama-tama, teman ngeteh perlu mengingat kembali bahwa penentuan awal hari dalam sistem kalender Hijriah / Bulan / Komariah berbeda dengan awal hari sistem kalender Matahari / Syamsiah / Masehi. Dalam sistem Masehi yang dijalani masyarakat secara umum, awal hari dimulai pada pukul 00:00, atau pukul dua belas malam. Itulah mengapa banyak yang mengucapkan selamat ulang tahun melalui telepon atau sms pada tengah malam jam 12 teng untuk memberi kesan yang mendalam bagi yang berulang tahun. Namun, dalam sistem Hijriah, awal hari dimulai sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sengaja saya garis tebal untuk menekankan ada beberapa klausa yang perlu kita cermati, yakni terbenamnya matahari, dan waktu setempat. Artinya, awal hari sistem Hijriah dimulai saat adzan maghrib dimana waktunya berbeda-beda di satu tempat dengan tempat lain, tergantung posisi garis lintangnya. Di khatulistiwa, mungkin maghrib terjadi pada pukul 6 sore, namun di eropa, maghrib bisa terjadi pukul 8 malam. Hal ini penting dipahami dahulu sebelum menginjak tema yang lebih rumit lagi karena saya melihat beberapa orang banyak mengomentari perbedaan penentuan hari tersebut namun di sisi lain tidak paham bahwa awal hari Hijriah itu bukanlah jam 12 malam.

Kemudian, dalam penentuan awal bulan, penentuannya juga tidaklah sama dengan penentuan bulan dalam kalender Masehi yang jelas ditentukan jumlah harinya, baik dalam tahun biasa, maupun tahun kabisat. Penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah adalah berdasarkan siklus Bulan, yang artinya, tanggal 1 awal suatu bulan adalah saat siklus pertama bulan muncul. Siklus pertama ini adalah bulan sabit tipis yang disebut sebagai hilal. Sebagaimana telah kita pelajari dalam teori astronomi dasar, siklus peredaran bulan adalah 29,531 hari, yang artinya siklus setiap 29,531 hari bulan mengalami satu siklus dari bulan sabit awal ke bulan mati. Siklus ini disebut juga satu bulan sinodik. Inilah yang menjadi dasar penentuan bulan-bulan dalam kalender Hijriah. Kita amati bahwa siklus bulan tidaklah persis suatu hari yang bulat, ada kelebihan 0,531 hari disitu, sehingga dari sinilah kita menjumpai jumlah hari dalam kalender Hijriah ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari berselang-seling menurut aturan tertentu yang akan dibahas pada sesi yang lain.

Titik awal dari siklus Bulan tersebut dinamakan konjungsi geosentris (dalam bahasa Arab disebut ijtimak). Pada titik ini, Bumi dan Bulan terletak pada posisi geosentris yang sama. Sehingga saat setelah itu menjadi tanda dimulainya bulan baru. Pada sekitar masa itjimak, bulan tidak dapat terlihat dari bumi karena permukaan bulan yang menghadap bumi, tidak mendapat sinar matahari. Pada petang pertama setelah itjimak ini, bulan terbenam sesaat sesudah terbenamnya matahari. Inilah saat-saat yang diburu beberapa kalangan dalam penentuan tanggal 1 suatu bulan dengan istilah yang dinamakan mengamati hilal.

Peristiwa mengamati hilal tersebutlah yang dinamakan rukyat. Ini adalah salah satu metode penentuan hari pertama suatu bulan dalam sistem Hijriah. Dengan kata lain, rukyat adalah suatu kegiatan mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit pertama kali setelah konjungsi terjadi. Rukyat hanya bisa dilakukan sesaat setelah matahari terbenam seperti yang telah kita bahas sebelumnya. Sehingga apabila terlihat, maka petang hari / maghrib waktu setempat (tempat diamatinya hilal) sudah masuk tanggal 1 bulan hijriyah berikutnya. Namun apabila belum, maka tanggal 1 ditetapkan maghrib keesokan harinya.

Dalam pelaksanaannya, rukyat bisa dilakukan dengan mata telanjang maupun dengan bantuan teleskop. Dewasa ini, teleskop yang dipakai pun sudah lebih canggih dengan dilengkapi penguat dan filter cahaya. Namun demikian, tidak selamanya hilal bisa dapat terlihat. Jika selang waktu antara konjungsi dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara teori, hal tersebut mustahil terjadi karena iluminasi cahaya bulan kalah terang dibanding objek lain sekitarnya. Oleh karena itu, ilmu astronomi membantu dalam melakukan perhitungan-perhitungan waktu terjadinya konjungsi dan hilal tersebut.

Metode perhitungan inilah yang disebut sebagai hisab. Secara harfiah, hisab artinya perhitungan. Dalam dunia Islam, hisab digunakan dalam ilmu astronomi dalam menentukan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari penting dalam menentukan waktu sholat, sementara posisi bulan penting dalam menentukan saatnya hilal. Dewasa ini, hilal juga telah dilakukan dengan bantuan komputer yang canggih.

Yang menjadi beberapa pertanyaan adalah, mengapa kedua metode tersebut bisa menimbulkan perbedaan penentuan hari lebaran?

Sebelum menginjak pada jawabannya, kita perlu mengatahui beberapa kriteria dalam penentuan awal bulan, khususnya di Indonesia.

  1. Rukyatul hilal, ialah mengamati bulan secara langsung, apabila hilal tidak terlihat (gagal terlihat), maka bulan kalender berjalan digenapkan 30 hari. Istilah penggenapan ini disebut istikmal. Metode ini pada umumnya dipakai organisasi NU. Metode ini berbegangan pada sabda Nabi, “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
  2. Wujudul hilal, ialah penentuan awal bulan dengan menggunakan dua pedoman, yakni itjimak / konjungsi terjadi sebelum matahari terbenam dan bulan terbenam setelah matahari terbenam, maka petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam. Metode ini pada umumnya dipakai Muhammadiyah. Dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur’an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra’: 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
  3. Disamping itu terdapat beberapa metode lain dengan besara sudut / angka yang berbeda.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 bulan berjalan (yakni bertepatan dengan petang hari pertama setelah terjadinya konjungsi / ijtimak) senantiasa mengadakan kegiatan rukyat (mengamati visibilitas hilal) yang dilanjutkan dengan Sidang Itsbat yang memutuskan apakah hari tersebut sudah masuk tanggal 1 bulan berikutnya apakah belum. Apabila belum, maka petang hari tersebut digenapkan sebagai tanggal 30 bulan berjalan (istikmal). Ini dilakukan mengingat wilayah Indonesia yang luas sehingga hilal bisa saja terjadi di daerah satu, namun tidak di daerah yang lain mengingat masing-masing bumi dan bulan senantiasa beredar dan letak astronomis masing masing tempat juga berbeda. Kemudian, dalam satu wilayah pemerintahan juga disunnahkan untuk satu suara dalam pelaksanaan ibadah yang terkait dengan hari.

Dalam kesempatan ngeteh kali ini, saya menyikapi perbedaan tersebut sebagai kekayaan yang tidak perlu dipermasalahkan apalagi di besar-besarkan. Apalagi komentar-komentar bernada miring dari pihak yang kurang bahkan tidak mengetahui persis bagaimana proses dan dalilnya. Marilah kita senantiasa hidup dalam suasana rukun dan damai.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H bagi teman ngeteh yang merayakan. Mohon maaf lahir dan batin.

 


Keselamatan Transportasi Publik

Membaca berita mengenai korban pembunuhan dan perkosaan di angkot, saya berpendapat bahwa kita perlu memikirkan dan membahas kembali keselamatan dan keamanan fasilits publik, termasuk transportasi umum. Kita tidak boleh hanya menyoroti masalah korupsi, suap, dan kasus-kasus berbau politik sementara hal-hal lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi terlupakan. Seperti kita ketahui, transportasi di Indonesia sangat beragam. Selain transportasi besar seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus, juga terdapat transportasi kecil jarak dekat seperti angkot, becak, ojek, taksi, dan sebagainya yang unik di daerah satu dan yang lain.

Beberapa kali kita jumpai terjadinya peristiwa perampokan, penculikan, dan perkosaan pada transportasi umum skala kecil tersebut. Baru-baru ini, Livia, mahasiswi Binus telah menjadi korban pembunuhan dan perkosaan jasad oleh supir angkot dan komplotannya. Hal ini menimbulkan beberapa dampak begatif pada beberapa pihak. Kepercayaan publik terhadap angkot bisa menurun, tentu saja secara tidak langsung, ini bisa mempengaruhi pendapatan sopir angkot yang pada umumnya berasal dari golongan menengah kebawah. Apa jadinya apabila pendapatan sehari-hari yang mereka rasa masih kurang, menjadi makin berkurang gara-gara ulah segelintir rekan seprofesinya. Ketidakpercayaan publik kepada angkot jelas akan mengurangi pilihan publik itu sendiri dalam memilih cara berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Efek tidak langsung yang bisa terjadi adalah mahasiswa yang biasanya memakai jasa angkot, bisa lantas menggunakan sepeda motor dalam mobilitas jarak dekatnya. Ini mungkin bisa memberi keuntungan bagi produsen sepeda motor. Namun, dari segi lalu lintas dan perhubungan, tindakan ini bisa mengakibatkan makin padatnya lalu lintas dan makin banyaknya polusi. Belum lagi jika beberapa diantaranya malah kemudian memakai mobil pribadi. Mungkin ada satu dua yang memakai jasa taksi, namun dari segi biaya, tentulah ini tidak ekonomis untuk jangka panjang. Di sisi lain, ketersediaan angkutan yang lebih besar seperti bus, kereta api, trans, belumlah bisa menjangkau semua area seperti angkot. Begitu pula angkutan kecil lain seperti becak, bemo, dan ojek. Harga dan kapasitasnya belum bisa menyamai angkot. Pendapat yang meminta angkot dihapus dan diganti dengan transportasi masal yang lebih besar, jelas bukanlah keputusan yang bijak, ini menurut saya akan menimbulkan efek sosial yang lebih buruk dan berkelanjutan.

Menurut hemat saya, perlu upaya dari badan terkait untuk lebih mengatur sarana publik terutama transportasi umum agar tercapai tingkat keselamatan dan keamanan yang lebih tinggi dalam pemanfaatannya. Ini juga akan memberi rasa aman bagi masyarakat yang merupakan salah satu kewajiban mereka sebagai bagian dari pemerintah. Kendati, perlu juga peran aktif masyarakat dalam mematuhi aturan ini dalam menunjang tercapainya tujuan tersebut.

Perlu suatu informasi yang tersebar merata dalam bentuk Pedoman Perencanaan Sistem Keselamatan, Keamanan, dan Persiapan Keadaan Genting Transportasi Umum, atau apapun singkatan yang hendak dibikin pemerintah. Yang jelas, kita semua berharap petunjuk tersebut terstruktur, terukur, dan bisa dilaksanakan secara tepat. Pedoman ini tidak hanya mengatur hal-hal besar seperti ancaman teroris, kelumpuhan transportasi masal, melainkan juga hal-hal keamanan pribadi seperti metode pencegahan dan pengurangan kemungkinan tindak kejahatan di sarana transportasi publik.

Continue reading


Jam Istirahat

Teman Ngeteh,

Kali ini, saya akan sedikit membahas hal berbau hukum ketenagakerjaan. Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam bekerja tentunya ada waktu yang sangat kita tunggu-tunggu. Apalagi kalau bukan jam istirahat dan waktu pulang. Apapun pekerjaannya itu, tentunya sangat menyenangkan melepas penat saat beberapa jam duduk, mondar-mandir, angkat-angkat, di terik matahari ataupun di dinginnya ruang ber-AC, tergantung pada jenis pekerjaan yang di lakukan. Setelah bekerja kembali, sudah saatnya kita menunggu saat-saat pulang, membuka pintu disambut orang-orang yang kita sayangi, menikmati masakan dalam kebersamaan, dan bisa melepas penat dengan mandi yang segar. Apalagi bagi teman ngeteh yang tinggal di kota metropolitan, perjalanan pulang ke rumah akan lebih lama daripada mereka yang tinggal di daerah tak macet.

Suasana sedikit berbeda, mungkin terjadi bagi teman ngeteh yang bekerja dalam sektor tertentu, seperti pada satuan pengamanan (shift jaga), pertambangan dan energi (terutama orang lapangan), konstruksi (proyek-proyek teknik sipil), yang mana jam kerja-liburnya akan berbeda dengan pekerja kantor. Suasana berbeda lagi akan dijumpai pada pemilik usaha dimana dia menjalankan bisnisnya sendiri. Namun demikian, apabila pengusaha tersebut mempekerjakan orang lain, tentunya jam kerja pegawainya perlu diperhatikan.

Misalkan Anda mempunyai sebuah toko dengan 4 pegawai. Pada suatu titik tertentu, usaha Anda ramai pengunjung. Dalam kondisi tersebut, maka yang bisa Anda lakukan diantaranya adalah merekrut tenaga kerja baru, membuat sistem shift agar pegawai bisa istirahat sehingga operasi berjalan, namun kesehatan juga diperhatikan. Sungguh hal tidak masuk akal jika Anda sebagai pemilik toko tidak melakukan usaha apapun menyikapi beban kerja yang bertambah bagi pegawainya.

Sebagai pemilik usaha atau setidaknya badan yang mempekerjakan orang lain, kita perlu mengetahui beberapa aturan mengenai ketenagakerjaan itu sendiri.

Negara kita mempunyai Undang-Undang untuk mengatur masalah ketenagakerjaan ini, yakni UU No 13 Tahun 2003 (download pdf, 98kB). Teman ngeteh bisa mengunduh dokumen tersebut untuk lengkapnya.

Berkenaan dengan waktu istirahat, dapat kita cermati aturan berikut:
Pasal 102

(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.

(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.

(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 104

(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.

(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.

(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.

(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 105

(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.

Kemudian, berdasarkan jawaban yang saya kutip sebagian dari klinik hukumonline.com bahwa:

“Berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf b jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), bahwa lamanya waktu kerja lembur pada hari kerja biasa, maksimum 3 (tiga) jam per-hari atau –- kumulatif — 14 (empat belas) jam per-minggu. Namun, berdasarkan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans. No. Kep-102/Men/VI/2004, ketentuan waktu kerja lembur dimaksud, tidak termasuk (tidak berlaku) untuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.

Demikian juga, berdasarkan pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No.13/2003, ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha/pekerjaan tertentu, yang diamanatkan diatur khusus — masing-masing — dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Pengaturan waktu kerja dan waktu kerja lembur pada sektor usaha/pekerjaan tertentu yang –- saat ini — sudah diatur, baru di sektor energi dan sumber daya mineral dan sektor pertambangan umum. Dalam pasal 2 ayat (1) huruf n dan ayat (2) Kepmenakertrans No. Kep-234/Men/2003 dan pasal 2 ayat (2) Permenakertrans No.Per-15/Men/VII/2005 diatur waktu kerja termasuk waktu kerja lembur secara kumulatif dibatasi maksimum 12 (dua belas) jam per-hari.

Pembatasan ketentuan waktu kerja lembur — maksimum 3 (tiga) jam per-hari pada hari kerja biasa –, atau waktu kerja termasuk waktu kerja lembur kumulatif 12 jam per-hari pada sektor usaha/pekerjaan tertentu (di luar waktu istirahat antar jam kerja) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada pekerja/buruh dari tindakan eksploitasi manusia (exploitation de long parlong).” (hukumonline.com)

Beberapa pasal diatas dapat kita pakai sebagai acuan agar kita tidak terlalu membebani pegawai kita.

(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.

(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.

(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 104

(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.

(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.

(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.

(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 105

(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.